Visitor Statistik

Kamis, 04 November 2010

Kapitasi... meningkatkan mutu? atau keuntungan pihak tertentu?


Secara definisi, kapitasi merupakan metode pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan dimana pemberi pelayanan kesehatan (PPK) menerima sejumlah tetap penghasilan per peserta, per periode waktu tertentu. untuk pelayanan yang telah ditentukan per periode waktu tertentu.
Pembayaran kapitasi ini merupakan suatu cara pengendalian biaya dengan menempatkan PPK pada posisi menanggung resiko, seluruhnya atau sebagian, dengan cara menerima pembayaran atas dasar jumlah jiwa yang ditanggung. Berbeda dengan sistem pembayaran fee for service yang akan meningkatkan penghasilan jika semakin banyak pasien yang sakit dan berobat, pada sistem pembayaran kapitasi ini PPK akan mendapat uang/dana yang sama baik saat peserta yang ditanggung itu sehat maupun sakit. Jadi, jika peserta yang ditanggung oleh PPK banyak yang sakit dan berobat, ini justru akan mengakibatkan kerugian.

Sebenarnya, awal mula sistem kapitasi ini dilatarbelakangi oleh tidak terkendalinya biaya akibat overutilisasi dan demand creation/suplay induce demand. Dalam hal ini, telah banyak terjadi moral hazard yang dilakukan oleh PPK karena miskinnya informasi mengenai penyakit dan pelayanan yang benar - benar dibutuhkan oleh pasien. Banyak pasien yang diberi rujukan untuk pemeriksaan MRI, CT scan, USG, EKG, dll oleh PPK yang tidak bertanggungjawab tanpa indikasi yang sesuai. Hal ini tentu mengakibatkan overutilisasi yang sangat merugikan pasien karena harus mengeluarkan biaya yang sebenarnya tidak diperlukan, sehingga muncul ide untuk mengendalikan hal ini yang akhirnya mencetuskan sistem kapitasi ini.
Dengan adanya sistem kapitasi ini, diharapkan akan terjadi:
  • Pemberian pelayanan yang berkualitas tinggi, dengan menegakkan diagnostik yang akurat dan memberikan pengobatan atau tindakan yang tepat sehingga pasien akan cepat sembuh dan tidak kembali ke PPK untuk konsultasi ataupun tindakan lebih lanjut yang menambah biaya.
  • Pemberian pelayanan promotif dan preventif untuk mencegah insidensi kesakitan baru sehingga peserta tidak perlu lagi berkunjung ke PPK. Hal ini tentu akan menurunkan utilisasi menjadi lebih rendah dan biaya pelayanan menjadi lebih kecil.
  • Pemberian pelayanan yang pas, tidak lebih dan tidak kurang, untuk mempertahankan efisiensi dan menekan biaya pelayanan.
Secara teori, sistem kapitasi ini merupakan sistem yang sanagt baik dengan keuntungan yang akan didapatkan semua pihak, baik dokter, pasien, maupun pihak asuransi. Namun, pada kenyataanya masih banyak hambatan dalam pelaksanaan sistem ini. Mutu pelayanan yang diharapkan meningkat justru kemudian menjadi turun karena hal - hal seperti:
  • Sering melakukan rujukan agar waktu pelayanan lebih cepat, dapat melayani banyak orang, dan meminimalkan biaya yang harus dikeluarkannya. Hal ini biasa terjadi pada pola kapitasi parsial, dimana PPK hanya menjamin rawat jalan dasar saja, sementara untuk rawat jalan lanjutan ataupun rawat inap perlu dirujuk ke tempat lain.
  • Mempercepat waktu pelayanan sehingga tersedia waktu lebih banyak untuk melayani pasien non kapitasi yang tentu akan membayar lebih banyak. Artinya, mutu pelayanan menjadi berkurang karena waktu pelayanan yang singkat.
  • Tidak memberikan pelayanan dengan baik, supaya kunjungan pasien kapitasi tidak banyak. Hal inilah yang kemudian sering menimbulkan banyaknya keluhan peserta atas pelayanan yang tidak memuaskan.
Pada akhirnya, sistem yang digunakan untuk meningkatkan mutu justru kemudian akan sangat menurunkan mutu pelayanan kesehatan oleh PPK. Untuk itu diperlukan suatu evaluasi yang mampu menilai keberhasilan sistem ini.
Ada 3 hal penting yang harus selalu dievaluasi dalam pelaksanaan sistem kapitasi, yaitu:
  1. utilisasi biaya
  2. status kesehatan,
  3. kepuasan peserta
Jadi dalam sistem pembayaran kapitasi, diperlukan telaah utilisasi (utilization review) sebagai sistem evaluasi yang berguna untuk memberikan informasi kepada pembayar dan PPK apakah pelayanan yang diberikan selama ini sudah pas pada titik optimal. Utilisasi di bawah optiomal menunjukkan mutu pelayanan yang tidak memenuhi standar, sementara utilisasi yang berlebihan merugikan PPK. Selain itu, telaah utlisasi ini juga sangat penting untuk mengetahui apakah keluhan anggota/peserta tentang kualitas yang kurang memadai memang terjadi.

Pada akhirnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem kapitasi merupakan sistem yang ideal jika mampu terlaksana dan sistem evaluasi berjalan dengan baik. Namun, disinilah kemudian timbul pertanyaan,

"Apakah rakyat Indonesia telah siap dengan sistem ini?"

Sasaran utama sistem ini adalah upaya peningkatan mutu pelayanan sehingga pasien tidak akan bolak - balik ke PPK karena sakitnya. Namun, apa guna kuratif tanpa upaya promotif dan preventif ?
Bagaimanapun juga, dengan sistem kapitasi ini, semakin banyak pasien akan semakin merugikan PPK. Jadi, bisa dibayangkan apa yang akan dialami dokter dan PPK lain karena masyarakat Indonesia yang masih:
  • rendah dalam derajat kesehatan sebanding dengan tingkat kesejahteraan dan kemiskinan di Indonesia
  • buruk dalam pengontrolan penyakit - penyakit kronis, seperti DM dan hipertensi
  • rendah dalam tingkat kesadaran akan kesehatan
  • buruk dalam tingkat kepatuhan pasien terhadap larangan - larangan yang disampaikan dokter
Lantas, apa sebagai dokter kita harus selalu mengawasi satu per satu pasien kita?
Mengingatkan lewat telepon setiap hari?
Mengingatkan minum obat?
Mengingatkan untuk olah raga?

Bagaimana jika peserta tanggungan kita mencapai 10000 orang?

Mari berpikir realistis! Secara pribadi saya setuju dengan konsep Kapitasi ini,..
Namun,..
Sistem ini tidak akan bisa berjalan di Indonesia selama kesadaran masyarakat kita akan kesehatan masih rendah.
Jika dipaksakan, siapa yang akan diuntungkan oleh sistem ini?
Dokter?
Pasien?
atau,... justru pihak ketiga semacam perusahaan Asuransi?

-tulisan ini bukanlah serangan terhadap pihak tertentu, namun kritikan terhadap sistem di pemerintahan kita, jangan hanya selalu mengatur kebijakan teoritis, tetapi lakukan yang aplikatif. Yang baik di sana belum tentu baik di sini. Pikirkan itu! Semoga Indonesia ku menjadi lebih baik-

referensi:
  • Pembayaran Kapitasi (Hasbullah Thabrany)
  • Source Book of Health Insurance Data, HIAA

Selasa, 02 November 2010

"orang miskin" DILARANG sakit ?


Kebutuhan akan kesehatan sangatlah tidak terbatas, namun dana untuk kesehatan sangatlah terbatas. Sekarang ini,biaya untuk berobat tidaklah murah. Hanya orang - orang yang mampu membayar yang bisa mendapatkan service kesehatan.
Lantas, bagaimana jika orang miskin sakit?
Bukankah seharusnya kesehatan menjadi milik publik?
Mengapa sekarang ini kesehatan justru menjadi seperti milik privat yang hanya akan didapatkan orang yang mampu membayar?

"JAMKESMAS"

Sejenak, saat membaca kata ini saya berpikir bahwa ini adalah jalan keluar dari masalah kita. Namun, kenyataanya masih jauh dari itu.

Sebagai informasi, JAMKESMAS merupakan singkatan dari jaminan kesehatan masyarakat, suatu program yang dibuat pemerintah untuk menjamin kebutuhan kesehatan bagi masyarakat kurang/tidak mampu. JAMKESMAS ini bukanlah suatu program baru. Program ini hanya melanjutkan program terdahulunya (askeskin dan kartu sehat) yang semuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menjamin pembiayaan kesehatan masyarakat miskin.

Dalam pelaksanaanya, keluarga miskin/tidak mampu yang berhak masuk sebagai peserta JAMKESMAS ditentukan oleh pendataan dari BPS (Badan Pusat Statistik) dengan mekanisme di lapangan diserahkan melalui Kelurahan, RW, dan RT setempat. Adapaun kriteria menurut BPS untuk suatu keluarga dikatakan tidak mampu, yaitu:
  1. Luas lantai bangunan tempat tingggal <>
  2. Jenis lantai rumahnya masih tanah/bambu/kayu murahan/semen kualitas jelek
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu kualitas rendah/tembok tanpa plester
  4. Tidak punya fasilitas tempat buang air besar
  5. Sumber penerangan utama bukan listrik
  6. Sumber air minum dari sumur/mata air tidak terlindungi/sungai/air hujan
  7. Bahan bakar untuk memasak menggunakan kayu bakar/arang/minyak tanah
  8. Hanya mampu makan daging/susu/ayam 1x seminggu
  9. Hanya mampu membeli 1 stel pakaian/tahun
  10. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas
  11. Hanya mampu makan 1/2 kali sehari
  12. Pendapatannya di bawah Rp 600.000 per bulan
  13. Riwayat pendidikan KK maksimal SD
  14. Tidak memiliki tabungan/barang yang nilai jual minimal Rp 500.000
bila terpenuhi 9 dari 14 kriteria ini, maka sudah dianggap tidak mampu dan akan mendapat kartu JAMKESMAS seperti ini


Secara teori, dengan adanya program JAMKESMAS ini, seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan yang disediakan. Masyarakat dengan keadaan ekonomi menengah ke atas dapat membayar sesuai kemampuannya dan masyarakat miskin mendapat bantuan dana dari pemerintah. Namun, pada kenyataanya tidak semudah itu, banyak masalah dalam pelaksanaan program ini, di antaranya adalah:
  1. Data peserta JAMKESMAS yang masih belum akurat dan tidak tepat sasaran.
  2. Sosialisasi program JAMKESMAS yang belum optimal. Rata-rata 80% responden yang ditanya mengakui tidak tahu manfaat dari kartu JAMKESMAS.
  3. Adanya pungutan dalam mendapatkan kartu.
  4. Masih adanya peserta yang tidak menggunakan kartu ketika berobat dengan berbagai alasan, seperti takut ditolak RS/puskesmas, administrasi akan dipersulit, mendapatkan pelayanan yang buruk. Ada pula yang masih bisa menanggung biaya sendiri dan malas membawa kartu.
  5. Masih ada pasien JAMKESMAS yang mengeluarkan biaya.
  6. Kualitas pelayanan pasien JAMKESMAS masih buruk, seperti antrian panjang pendaftaran, sempitnya ruang tunggu, rumitnya administrasi, dan lamanya menunggu dokter. Bahkan masih ada penolakan dari pihak RS terhadap pasien JAMKESMAS.
Dari masalah - masalah di atas, jelas terbukti masih buruknya kualitas pelaksanaan program JAMKESMAS. Kendala utama dari pelaksanaan program ini adalah masih buruknya pendataan peserta dan minimnya informasi yang dimiliki masyarakat mengenai JAMKESMAS. Bahkan, banyak masyarakat mampu yang mengaku miskin agar mendapatkan JAMKESMAS seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan. Data masyarakat miskin yang masuk dalam JAMKESMAS menjadi jauh berbeda dengan data masyarakat miskin yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel. Bayangkan saja, peserta JAMKESMAS dalam database DinKes Kalsel tercatat sebanyak 843.837 jiwa, atau 25% dari total seluruh masyarakat Kalsel, sementara data BPS Kalsel menyebutkan masyarakat miskin yang ada di Kalsel hanya 5,22%. Belum lagi masalah dengan masyarakat miskin yang tidak mempunyai kartu identitas seperti gelandangan, pengemis, anak terlantar. Mereka ini sudah miskin material, miskin informasi, miskin indentitas pula. Tentu orang - orang seperti ini tidak akan tahu dan tidak akan bisa mengurus kepesertaan JAMKESMAS yang tergolong ribet.

Jadi,..
Kalau saya sakit, tetapi saya miskin dan tidak punya kartu JAMKESMAS.
Apa saya mendapat layanan kesehatan?
atau...
Saya tidak boleh sakit?


referensi:
  • riset Indonesia Corruption Watch tentang (ICW) --> Citizen report Card (CRC) mengenai JAMKESMAS
  • Pedoman Pelaksanaan JAMKESMAS oleh DepKes
  • Badan Pusat Statistik (BPS)

Minggu, 31 Oktober 2010

"Desentralisasi Kesehatan"... meningkatkan PEMERATAAN atau KESENJANGAN ??

Masih berkisar dalam tema keadilan dan pemerataan layanan kesehatan...
Apa yang ada dalam pikiran anda saat terlintas kata "Desentralisasi" ?

Secara definisi, desentralisasi merupakan pemindahan tanggung jawab dalam perencanaan, pengambilan keputusan, pembangkitan, serta pemanfaatan sumber daya serta kewenangan administratif dari pemerintah pusat ke :
  1. Unit- unit territorial pemerintah pusat atau kementrian
  2. Tingkat pemerintahan yang lebih rendah
  3. Organisasi semi otonom
  4. Badan otoritas regional
  5. Organisasi non pemerintah atau organisasi yang bersifat sukarela
Dalam sistem kesehatan di negara kita, menurut Undang – Undang No 22 tahun 1999 tentang Otonomi daerah, dijelaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh adalah melalui penerapan asas desentralisasi pada daerah kabupaten/kota. Dalam hal ini, pemerintah daerah kabupaten/kota, bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggara pembangunan pada umumnya dan pembangunan kesehatan pada khususnya dengan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Konsep - konsep inilah yang kemudian memunculkan sistem desentralisasi pada sistem kesehatan di negara kita. Dengan adanya sistem desentralisasi ini diharapkan suatu daerah dapat mengatur kebutuhan akan layanan kesehatan di daerahnya. Terutama kebutuhan yang sesuai dengan epidemiologi penyakit, tenaga kesehatan yang dibutuhkan, serta ATP (Ability to Pay) dan WTP (Willing to Pay) masyarakat di daerah itu.

Secara teori, konsep ini nampak bagus dan akan berdampak positif pada pelayanan kesehatan di daerah. Namun, pada kenyataanya, banyak masalah yang terjadi karena hal ini, terutama:
  1. Pembagian tugas yang masih abu - abu antara pemerintah pusat dan daerah yang sering mengakibatkan saling lempar tanggung jawab
  2. Kurangnya SDM berkualitas pada daerah - daerah tertentu
  3. Kurangnya sumber dana pada daerah - daerah miskin
Dengan menggunakan tabel 2x2 kita bisa membagi kemampuan suatu daerah dalam melaksanakan konsep desentralisasi ini.


Daerah Kaya

Daerah Miskin

Ekonomi masyarakat kuat

1

3

Ekonomi masyarakat lemah

2

4


Dari tabel ini, dihasilkan 4 kriteria keadaan, yaitu:
  1. Pemerintah daerah kaya dengan ekonomi masyarakat kuat
  2. Pemerintah daerah kaya dengan ekonomi masyarakat lemah
  3. Pemerintah daerah miskin dengan ekonomi masyarakat kuat
  4. Pemerintah daerah miskin dengan ekonomi masyarakat lemah

Dari data ini bisa diperkirakan bahwa, daerah dengan kriteria 1, akan mampu melaksanakan desentralisasi kesehatan tanpa hambatan dana, karena mekanisme pasar yang seimbang antara penyedia layanan kesehatan dengan ATP masyarakatnya. Namun, hal yang bertolak belakang akan terjadi pada daerah dengan kriteria 4. Daerah dengan kriteria ini tidak akan mampu menyediakan layanan kesehatan secara mandiri tanpa bantuan dana dari pemerintah pusat, bahkan dengan adanya bantuan pun, masyarakat di daerah ini tidak akan mampu mendapatkan layanan kesehatan yang disediakan karena rendahnya ATP masyarakatnya. Ini baru masalah dana, belum lagi masalah mengenai SDM di daerah. Bisa dibayangkan bagaimana jadinya jika suatu daerah kekurangan SDM dan SDM kesehatan (SDMK) yang sangat esensial dalam pelaksanaan sistem desentralisasi ini.

Bagaimana jadinya jika pengelolaan layanan kesehatan dilakukan oleh SDM dan SDMK yang tidak kompeten?
Bagaimana jadinya jika dana yang tersedia tidak dikelola oleh SDM dan SDMK yang kompeten?
Bagaimana jadinya jika tidak ada SDMK pelaksana (dokter, perawat, bidan, dll) ?

Hal ini semakin menimbulkan kesenjangan antara daerah kaya dengan SDM dan pendapatan yang tinggi, dibandingkan dengan daerah kecil yang sangat kekurangan SDM dengan pendapatan yang rendah. Bisa dibayangkan, daerah dengan pendapatan dan SDM berkualitas yang tinggi akan mampu mengatur kebijakan - kebijakan dan melaksanakannya dengan anggaran yang dimiliki. Contohnya adalah daerah dengan pemasukan yang tinggi seperti Kalimantan Timur yang kemudian melakukan kebijakan adanya pemberian insentif dalam jumlah tinggi kepada dokter - dokter dan tenaga kesehatan lain yang mau bekerja di daerahnya. Dengan adanya bayaran dan fasilitas yang mumpuni, tentu saja para tenaga kesehatan akan lebih memilih untuk bekerja di sana daripada harus bekerja dengan bayaran yang sedikit di daerah miskin dan terpencil.


Dalam pelaksanannya, tentu pemerintah tidak tinggal diam dan kemudian mengatur kebijakan - kebijakan tertentu untuk mengusahakan pemerataan, seperti subsidi untuk daerah miskin, pengaturan persebaran tenaga medis melalui program - program PTT, program internsif dokter indonesia (PIDI), dan sebagainya...

Namun, pada akhirnya secara alami daya tarik daerah "kaya" tentu tetap akan lebih besar bagi tenaga medis dan SDMK lain yang cenderung akan lebih memilih daerah yang mampu membayar dan memberi fasilitas lebih kepada mereka.
Jika terus berlanjut seperti ini...
Bukankah hal ini akan terus meningkatkan kesenjangan?

Jadi,
Apa yang kita dapat dari sistem desentralisasi ini?
Pemerataan layanan kesehatan atau justu kesenjangan layaknya "si kaya dan si miskin" ?

Jumat, 29 Oktober 2010

“Manusia indonesia”... sumber DAYA atau sumber MASALAH ??

ide dan kebijakan muncul dari pemikiran manusia…
pelaksanaan kebijakan dapat terjadi jika ada manusia pelaksana...
ya…

manusia merupakan sumber daya utama dalam pembuatan dan pelaksanaan suatu sistem, tak terkecuali Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang ada di negara kita. Dalam SKN, manusia sebagai SDM berperan penting dalam mengatur dan membuat kebijakan hingga menjadi pelaksana di tingkat paling bawah. Sumber daya manusia ini terdiri dari pengatur – pengatur kebijakan seperti menteri kesehatan hingga pelaksana berupa dokter, perawat, bidan, dll.

Jika kita melihat pada besarnya jumlah penduduk di Indonesia yang mencapai 235 juta penduduk, bisa dikatakan Indonesia memiliki SDM yang berlimpah. Secara teori, dengan adanya SDM yang berlimpah ini, Indonesia akan mampu membuat berbagai kebijakan dan melaksanakannya dengan baik, termasuk kebijakan mengenai sistem layanan kesehatan di negara kita. Namun, pada kenyataanya sistem kesehatan yang ada di Indonesia masih jauh dari kata memuaskan. Sebagai contoh, dalam tulisan saya yang berjudul “Sudah ADIL kah Sistem Kesehatan di Negara Kita?”, tampak bahwa indonesia masih kekurangan tenaga kesehatan. Bisa dibayangkan, bahkan dengan adanya SDM yang melimpah, Indonesia masih mengalami masalah dalam pemenuhan SDM kesehatan (SDMK) untuk pembangunan kesehatan. Sungguh ironis, bangsa dengan SDM melimpah, namun kekurangan SDM kesehatan.

Apa yang salah?
Siapa yang salah?

Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk dapat membuat sistem dan menjalankannya sesuai tujuan, dibutuhkan SDM yang berkualitas dengan sikap, pengetahuan, keterampilan dan karakter yang sesuai dengan tujuan sistem. Indonesia memang memiliki SDM yang berlimpah, namun…

Apakah SDM ini berkualitas?
Apakah SDM ini berpendidikan?
Apakah SDM ini terampil?

Pertanyaan – pertanyaan ini tentu akan terjawab jika kita melihat kenyataan bahwa Indonesia merupakan:

  • Negara dengan tingkat pendidikan yang rendah (hanya 55% anak – anak dari keluarga berpendapatan rendah terdaftar di sekolah menengah pertama)
  • Negara dengan tingkat kesejahteraan yang rendah (jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2010 mencapai 31,02 juta atau sekitar 13,33%)
  • Negara dengan tingkat korupsi yang sangat tinggi ( berdasarkan data Political and Economic Risk Consultancy, Indonesia merupakan Negara terkorup se-Asia Pasifik)
  • Negara dengan tingkat kriminalitas yang cukup tinggi (pada tahun 2005 mencapai angka 86 orang per 100.000 penduduk pertahun)

Saat kita melihat kenyataan ini,..

Bisa dibayangkan bahwa dengan pertumbuhan penduduk sekitar 1,36% per tahun, Indonesia mendapat tambahan 3,5 juta SDM per tahun. Penduduk yang berlimpah ini tentu bisa menjadi SDM yang berharga seandainya tingkat pendidikannya cukup tinggi dan berkualitas. Namun, dengan tingginya tingkat kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia, bisa dibayangkan seperti apa SDM yang akan terbentuk. Belum lagi bila ditambah dengan masalah korupsi yang semakin menyedot anggaran untuk pendidikan. Pada akhirnya, dengan pengelolaan yang minim kualitas ini, hanya akan terbentuk SDM yang minim kualitas dan tidak mampu bersaing dalam dunia kerja. Mereka hanya akan menjadi pengangguran, kemudian menimbulkan kemiskinan – kemiskinan baru sehingga berpotensi meningkatkan tingkat kriminalitas karena keterpaksaan dan desakan ekonomi untuk bertahan hidup”.

Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa manusia merupakan sumber daya utama dalam pelaksanaan suatu sistem.
Namun,..
Saat manusia - manusia ini tidak memiliki cukup pengetahuan,..
Saat manusia - manusia ini tidak memiliki cukup keterampilan,..
Saat manusia - manusia ini tidak memiliki sikap dan karakter seorang profesional,..
Saat manusia - manusia ini tidak mampu memberikan kontribusi apapun,..
Bahkan hanya menjadi beban dan pelaku kriminal,..

masih pantaskah kita sebut "SUMBER DAYA" ??
atau...
justru manusia ini menjadi "SUMBER MASALAH" ??

-Tulisan ini merupakan kritikan terhadap saya, anda, dan semua warga Negara Indonesia. Semoga kita tergelitik dan terpacu untuk menjadi seorang SDM berkualitas-

Referensi:
  • www.worldbank.org/id/education
  • Indonesian forum of Parliamentarians on Population and Development (IFPPD)
  • Sistem Kesehatan Nasional (SKN)
  • Badan Pusat Statistik (BPS)

Rabu, 27 Oktober 2010

Sudah ADIL kah Sistem Kesehatan di Negara Kita?

Begitu banyak fakultas kedokteran di negara kita,..
Begitu banyak akademi ilmu keperawatan di negara kita,..
Begitu banyak sekolah ilmu kebidanan di negara kita,..
Begitu banyak CALON - CALON tenaga kesehatan di negara kita,..
Begitu banyak pula LULUSAN dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lain setiap tahunnya...


Begitulah yang selalu dikatakan masyarakat kita
namun,..
Mengapa tingkat kesejahteraan kesehatan di negara kita masih saja rendah?
Mengapa masih banyak tempat di negara kita kekurangan dokter?
Menurut data WHO, jumlah rasio dokter : populasi penduduk di indonesia menempati peringkat paling bawah se-ASEAN, yaitu sebanyak 16 : 100.000. Jumlah ini sangat jauh jika dibandingkan dengan Singapura yang memiliki rasio 185 : 100.000. Tidak hanya itu saja, sebanyak 60 - 70 % dokter umum bekerja di pulau Jawa. Bisa dibayangkan dampak dari hal ini adalah semakin kurangnya dokter dan tenaga kesehatan di daerah - daerah terpencil.

"keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"

itulah bunyi sila ke-5 Pancasila yang salah satunya merujuk pada keadilan dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Namun, jika yang terjadi seperti kasus di atas, apakah bisa disebut keadilan?

Sebelum bertanya dan menerka lebih jauh, ada baiknya kita menengok kebijakan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) di negara kita. Menurut SKN:

"Pemerintah wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang berkeadilan dan merata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan di luar negeri dalam kondisi tertentu"

dari kata - kata di atas, jelas disebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan layanan kesehatan yang ADIL dan MERATA. Lalu, apa saja yang sudah dilakukan pemerintah untuk melaksanakannya?
Tentu saja ada berbagai upaya pemerintah, sebut saja aturan Permenkes tentang dokter pegawai tidak tetap (PTT) di daerah terpencil, dan yang terbaru adalah aturan tentang program internsif dokter indonesia (PIDI) bagi lulusan baru fakultas kedokteran. Program ini berlaku sebagai praregistrasi untuk mendapatkan surat tanda registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang merupakan persyaratan untuk mendapat surat ijin praktek. Dengan adanya program dan aturan yang mengikat ini, diharapkan persebaran dokter dapat lebih merata. Selain itu, masih banyak upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan layanan kesehatan di negara kita. Namun,..

Saat uang dan penghasilan menjadi faktor utama...
Saat kepedulian dan rasa kemanusiaan seorang dokter mulai pudar...
Saat dokter dalam negeri tidak mau mengabdi untuk negeri kita ini...

Bagaimana nasib bangsa kita yang berada di daerah terpencil?
Siap dan terimakah anda jika DOKTER ASING mengisi tempat anda disana ???

-semoga tulisan ini bisa menggelitik anda dan menjadi masukan bagi kita semua-


Senin, 25 Oktober 2010

Sistem Kesehatan Nasional

"Saat Sistem Kesehatan Dipertanyakan"

Inilah judul blog yang saya ambil untuk mengulas sistem kesehatan yang ada di negara kita, Indonesia. Pada hakikatnya, kesehatan merupakan hak yang diinginkan, dituntut, dan dibutuhkan semua orang. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sistem yang berguna untuk mengatur penyediaan, pengelolaan, dan penggunaaan layanan kesehatan. Dalam hal ini, Sistem Kesehatan Nasional (SKN) merupakan sistem yang digunakan di negara kita dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar tercapai peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi - tingginya.

Sebelum saya beropini dan mengkritik sistem kesehatan di negara kita, ada baiknya saya mengenalkan sistem kesehatan yang dianut oleh negara kita, yaitu Sistem Kesehatan Nasional (SKN).
Sistem adalah sekumpulan unsur/komponen yang di dalamnya saling bekerja sama dan saling berpengaruh satu sama lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam hal ini, SKN merupakan suatu sistem besar dengan subsistem - subsistem berupa:
  1. Subsistem upaya kesehatan dengan upaya peningkatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
  2. Subsistem pembiayaan kesehatan yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, organisasi masyarakat, dan masyarakat itu sendiri.
  3. Subsistem sumber daya manusia kesehatan yang mencukupi dan terdistribusi secara adil dan merata.
  4. Subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan
  5. Subsistem manajemen dan informasi kesehatan yang meliputi kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan, hingga informasi - informasi kesehatan.
  6. Subsistem pemberdayaan masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat tidak hanya sebagai sasaran pembangunan kesehatan, melainkan juga sebagai penyelenggara dan pelaku pembangunan kesehatan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam suatu sistem, terdapat banyak komponen yang menyusun dan mempengaruhinya. Begitu pula pada sistem kesehatan di negara kita, tidak hanya pemerintah dan tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, namun banyak juga hal lain yang terlibat seperti uraian di atas.
(sebelum kita mempertanyakan sistem kesehatan di negara kita ini, ada baiknya kita tanyakan pada diri kita, "Sudahkah saya menjadi warga negara yang aktif dan ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan sistem kesehatan di negara kita?")

Selain komponen - komponen yang telah disebutkan di atas, dalam pelaksanaannya SKN memiliki prinsip - prinsip berupa:
  1. berkesinambungan dan paripurna
  2. bermutu, aman, dan sesuai kebutuhan
  3. adil dan merata untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. non diskriminatif, yaitu dengan tidak membeda - bedakan suku/ras, budaya, dan agama dengan tetap memperhatikan pengarus - utamaan gender
  5. terjangkau oleh seluruh masyarakat.
  6. teknologi tepat guna
  7. bekerja dalam tim secara cepat dan tepat
Jika kita melihat prinsip pelaksanaan SKN ini, bisa dibayangkan seluruh rakyat Indonesia akan mampu menikmati kebutuhan kesehatan yang berkualitas, aman, terjangkau dan merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun pada kenyataanya, kita masih sering mendengar teriakan - teriakan seperti ini:

"orang miskin dilarang sakit?"
"biaya berobat terlalu mahal!"
"kok dokter di Jakarta banyak banget sih?"
"obatnya kok mahal sekali dok?"
"rumah sakit X sangat tidak profesional!!"

Pernahkah anda mendengar kata - kata ini?
Tak jarang masyarakat kita mengkritik dan menganggap sistem kesehatan di negara kita tidak adil, tidak merata, tidak terjangkau oleh masyarakat, kurang berkualitas, dan sebagainya,..
Mengapa bisa terjadi hal seperti ini?
Apa yang salah dengan sistem kesehatan di negara kita?
Dapatkan jawabannya pada tulisan - tulisan saya selanjutnya dalam blog "Saat Sistem Kesehatan Dipertanyakan" ini.

referensi:
  • Sistem Kesehatan Nasional (SKN)