Visitor Statistik

Sabtu, 13 November 2010

Awas Merapi!! Pemerintah kita kesiangan menanggapi bencana,..

Indonesia merupakan negara rawan bencana, selain karena letak geografisnya yang terletak di lempengan Australia -Asia sehingga rawan akan terjadinya gempa, Indonesia juga termasuk dalam "ring of fire" yang memiliki gunung berapi terpadat di dunia, sehingga rawan pula akan letusan gunung berapi


Berbagai bencana seakan tidak pernah berhenti mendatangi negeri kita ini, dari banjir bandang yang menerjang Wasior, longsor di Morowali, puting beliung di Yogyakarta dan Jawa Tengah, gempa dan tsunami yang terjadi di Mentawai. hingga letusan Gunung Merapi yang saat ini sedang terjadi di Yogyakarta.
Dengan adanya rentetan bencana yang seolah - olah telah menjadi siklus tahunan ini, sudah selayaknya pemerintah kita selalu siap siaga manakala terjadi bencana,
Namun,..

Apa yang terjadi?

Kenyatannya, hampir setiap terjadi bencana, kita selalu tidak siap, bingung, dan tidak tahu harus berbuat apa. Penanganan bencana di Indonesia bisa dikatakan masih belum optimal dan maksimal meski negeri ini sering dilanda bencanana. Lihat saja kasus gunung merapi! Gunung merapi merupakan salah satu gunung berapi teraktif di dunia. Gunung ini bahkan seperti memiliki siklus peningkatan aktivitas yang akan berujung letusan tiap 4 tahun sekali, seperti pada tahun 1997, 2001, 2006, dan sekarang (2010). Dari hal ini saja jelas seharusnya pemerintah kita telah matang dalam menanggulangi kemungkinan terburuk jika terjadi letusan gunung lagi di kemudian hari.
Namun,..
Bisa dilihat apa yang sekarang terjadi, korban meninggal akibat letusan pertama gunung merapi pada tanggal 26 oktober 2010 bahkan mencapai sekitar 30 orang.

Bagaimana ini bisa terjadi?
Sebenarnya, apa saja yang telah dilakukan pemerintah kita?

Sejatinya, menurut Undang - Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, telah diatur bahwa dalam menanggulangi bencana dibentuk suatu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB memiliki tugas dalam siklus manajemen bencana yang meliputi:
  1. Prevensi -> dengan cara mengukur dan memperkirakan bencana untuk kemudian melakukan upaya mengurangi ancaman bencana
  2. Mitigasi -> upaya mengurangi risiko bencana dengan pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana
  3. Preparedness (kesiap - siagaan) -> kegiatan untuk mengantisipasi bencana
  4. Respone -> tanggap darurat bencana yang dilakukan saat terjadi bencana untuk mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan
  5. Recovery -> kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi
  6. Development -> berupa pengembangan dan modernisasi penanganan bencana
Berdasarkan UU ini saja bisa dibayangkan bahwa di Indonesia telah memiliki badan yang khusus menangani bencana dengan upaya penanggulangan yang menyeluruh dari sebelum terjadi bencana hingga pemulihan setelah terjadi bencana.
Namun, seperti biasa,..

"Masyarakat dan pemerintah kita tidak pernah belajar dari pengalaman"

Selalu tidak ada upaya prevensi,..
Pemerintah dan masyarakat baru akan bertindak jika bencana sudah terjadi. Bahkan, dana APBN yang dialokasikan untuk penanganan bencana sering tidak boleh digunakan jika belum terjadi bencana. Tentu hal ini sangat aneh, bukankah dalam UU telah disebutkan bahwa prevensi dan mitigasi merupakan salah satu upaya penanggulangan bencana?

Mengapa pemerintah dan masyarakat selalu terpaku pada bencana yang sedang/telah terjadi?
bukan pada bencana yang belum terjadi? yang sejatinya masih bisa ditanggulangi secara dini agar tidak menimbulkan korban yang besar,..

Jika pemerintah kita telah menjalankan protokol pengangan bencana dengan benar, maka kejadian seperti korban tewas merapi tidak akan jatuh sebanyak sekarang ini. Berbeda dengan gempa yang tidak bisa diprediksi, aktivitas gunung merapi bisa diprediksi dengan kemungkinan - kemungkinan terjadi letusan, sehingga seharusnya pemerintah kita telah tanggap dan siap siaga untuk kemungkinan terburuk yang bisa terjadi.
Akan tetapi, yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah kita sering kali menutup mata terkait pengangan bencana yang ada di negara kita ini. Jika korban sudah jatuh begitu banyak, mereka baru kemudian bertindak sambil saling tuding dan menyalahkan.

Jika terus seperti ini, sistem penanggulangan bencana di negara kita tidak akan pernah bisa berjalan. Pemikiran - pemikiran kuno ini harus dibuang jauh - jauh! Bagaimanapun juga, mencegah lebih baik daripada mengobati. Namun, upaya menumbuhkan kesadaran untuk pencegahan inilah yang sangat sulit untuk dilakukan. Untuk itulah peran pemerintah sangat dibutuhkan! Selain itu, pengawasan juga harus selalu dilakukan sehingga badan yang bekerja dalam penanggulangan bencana, seperti BNPB bisa dan mau melakukan penanggulangan bencana yang menyeluruh.

referensi:
  • Undang - Undang nomor 24 tahun 2007
  • KMK RI nomor 1653/MenKes/XII/2005
  • Berita Kompas
  • Disaster Management: A Disaster Manager's Handbook (Asian Development Bank, 1991)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar