Begitu banyak fakultas kedokteran di negara kita,..
Begitu banyak akademi ilmu keperawatan di negara kita,..
Begitu banyak sekolah ilmu kebidanan di negara kita,..
Begitu banyak CALON - CALON tenaga kesehatan di negara kita,..
Begitu banyak pula LULUSAN dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lain setiap tahunnya...
Begitulah yang selalu dikatakan masyarakat kita
namun,..
Mengapa tingkat kesejahteraan kesehatan di negara kita masih saja rendah?
Mengapa masih banyak tempat di negara kita kekurangan dokter?
Menurut data WHO, jumlah rasio dokter : populasi penduduk di indonesia menempati peringkat paling bawah se-ASEAN, yaitu sebanyak 16 : 100.000. Jumlah ini sangat jauh jika dibandingkan dengan Singapura yang memiliki rasio 185 : 100.000. Tidak hanya itu saja, sebanyak 60 - 70 % dokter umum bekerja di pulau Jawa. Bisa dibayangkan dampak dari hal ini adalah semakin kurangnya dokter dan tenaga kesehatan di daerah - daerah terpencil.
"keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
itulah bunyi sila ke-5 Pancasila yang salah satunya merujuk pada keadilan dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Namun, jika yang terjadi seperti kasus di atas, apakah bisa disebut keadilan?
Sebelum bertanya dan menerka lebih jauh, ada baiknya kita menengok kebijakan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) di negara kita. Menurut SKN:
"Pemerintah wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang berkeadilan dan merata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan di luar negeri dalam kondisi tertentu"
dari kata - kata di atas, jelas disebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan layanan kesehatan yang ADIL dan MERATA. Lalu, apa saja yang sudah dilakukan pemerintah untuk melaksanakannya?
Tentu saja ada berbagai upaya pemerintah, sebut saja aturan Permenkes tentang dokter pegawai tidak tetap (PTT) di daerah terpencil, dan yang terbaru adalah aturan tentang program internsif dokter indonesia (PIDI) bagi lulusan baru fakultas kedokteran. Program ini berlaku sebagai praregistrasi untuk mendapatkan surat tanda registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang merupakan persyaratan untuk mendapat surat ijin praktek. Dengan adanya program dan aturan yang mengikat ini, diharapkan persebaran dokter dapat lebih merata. Selain itu, masih banyak upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan layanan kesehatan di negara kita. Namun,..
Saat uang dan penghasilan menjadi faktor utama...
Saat kepedulian dan rasa kemanusiaan seorang dokter mulai pudar...
Saat dokter dalam negeri tidak mau mengabdi untuk negeri kita ini...
Bagaimana nasib bangsa kita yang berada di daerah terpencil?
Siap dan terimakah anda jika DOKTER ASING mengisi tempat anda disana ???
-semoga tulisan ini bisa menggelitik anda dan menjadi masukan bagi kita semua-
menuju era globalisasi,...
BalasHapusakan semakin banyak dokter asing yang mengambil tempat di negeri kita ini...
sebenernya klo g terlalu terpencil mgkn dokter masih mau. tp klo udah terlalu pedalaman itu ya emang susah.. manusia kan jg pada dsarnya gak mau hidup susah kan...
BalasHapusmenuju era globalisasi,...
BalasHapusakan semakin banyak dokter asing yang mengambil tempat di negeri kita ini...
Semakin dijajah seperti dulu