Secara definisi, kapitasi merupakan
metode pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan dimana pemberi pelayanan kesehatan (PPK) menerima sejumlah tetap penghasilan
per peserta,
per periode waktu tertentu. untuk pelayanan yang telah ditentukan per periode waktu tertentu.
Pembayaran kapitasi ini merupakan suatu cara
pengendalian biaya dengan menempatkan PPK pada posisi
menanggung resiko, seluruhnya atau sebagian, dengan cara menerima pembayaran atas dasar jumlah jiwa yang ditanggung. Berbeda dengan sistem pembayaran
fee for service yang akan meningkatkan penghasilan jika
semakin banyak pasien yang sakit dan berobat, pada sistem pembayaran kapitasi ini PPK akan mendapat
uang/dana yang sama baik saat peserta yang ditanggung itu sehat maupun sakit. Jadi, jika peserta yang ditanggung oleh PPK banyak yang sakit dan berobat, ini justru akan mengakibatkan kerugian.
Sebenarnya, awal mula sistem kapitasi ini dilatarbelakangi oleh
tidak terkendalinya biaya akibat
overutilisasi dan
demand creation/
suplay induce demand. Dalam hal ini, telah banyak terjadi
moral hazard yang dilakukan oleh PPK karena miskinnya informasi mengenai penyakit dan pelayanan yang benar - benar dibutuhkan oleh pasien. Banyak pasien yang diberi rujukan untuk pemeriksaan MRI, CT scan, USG, EKG, dll oleh PPK yang tidak bertanggungjawab
tanpa indikasi yang sesuai. Hal ini tentu mengakibatkan overutilisasi yang sangat merugikan pasien karena harus mengeluarkan biaya yang sebenarnya tidak diperlukan, sehingga muncul ide untuk mengendalikan hal ini yang akhirnya mencetuskan sistem kapitasi ini.
Dengan adanya sistem kapitasi ini, diharapkan akan terjadi:
- Pemberian pelayanan yang berkualitas tinggi, dengan menegakkan diagnostik yang akurat dan memberikan pengobatan atau tindakan yang tepat sehingga pasien akan cepat sembuh dan tidak kembali ke PPK untuk konsultasi ataupun tindakan lebih lanjut yang menambah biaya.
- Pemberian pelayanan promotif dan preventif untuk mencegah insidensi kesakitan baru sehingga peserta tidak perlu lagi berkunjung ke PPK. Hal ini tentu akan menurunkan utilisasi menjadi lebih rendah dan biaya pelayanan menjadi lebih kecil.
- Pemberian pelayanan yang pas, tidak lebih dan tidak kurang, untuk mempertahankan efisiensi dan menekan biaya pelayanan.
Secara teori, sistem kapitasi ini merupakan sistem yang sanagt baik dengan keuntungan yang akan didapatkan semua pihak, baik dokter, pasien, maupun pihak asuransi. Namun, pada kenyataanya masih banyak hambatan dalam pelaksanaan sistem ini. Mutu pelayanan yang diharapkan meningkat justru kemudian menjadi turun karena hal - hal seperti:
- Sering melakukan rujukan agar waktu pelayanan lebih cepat, dapat melayani banyak orang, dan meminimalkan biaya yang harus dikeluarkannya. Hal ini biasa terjadi pada pola kapitasi parsial, dimana PPK hanya menjamin rawat jalan dasar saja, sementara untuk rawat jalan lanjutan ataupun rawat inap perlu dirujuk ke tempat lain.
- Mempercepat waktu pelayanan sehingga tersedia waktu lebih banyak untuk melayani pasien non kapitasi yang tentu akan membayar lebih banyak. Artinya, mutu pelayanan menjadi berkurang karena waktu pelayanan yang singkat.
- Tidak memberikan pelayanan dengan baik, supaya kunjungan pasien kapitasi tidak banyak. Hal inilah yang kemudian sering menimbulkan banyaknya keluhan peserta atas pelayanan yang tidak memuaskan.
Pada akhirnya, sistem yang digunakan untuk meningkatkan mutu justru kemudian akan sangat menurunkan mutu pelayanan kesehatan oleh PPK. Untuk itu diperlukan suatu evaluasi yang mampu menilai keberhasilan sistem ini.
Ada 3 hal penting yang harus selalu dievaluasi dalam pelaksanaan sistem kapitasi, yaitu:
- utilisasi biaya
- status kesehatan,
- kepuasan peserta
Jadi dalam sistem pembayaran kapitasi, diperlukan telaah utilisasi (
utilization review) sebagai sistem evaluasi yang berguna untuk
memberikan informasi kepada pembayar dan PPK apakah pelayanan yang diberikan selama ini sudah
pas pada titik optimal. Utilisasi di bawah optiomal menunjukkan mutu pelayanan yang tidak memenuhi standar, sementara utilisasi yang berlebihan merugikan PPK. Selain itu, telaah utlisasi ini juga sangat penting untuk mengetahui apakah keluhan anggota/peserta tentang kualitas yang kurang memadai memang terjadi.
Pada akhirnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem kapitasi merupakan sistem yang ideal jika mampu terlaksana dan sistem evaluasi berjalan dengan baik. Namun, disinilah kemudian timbul pertanyaan,
"
Apakah rakyat Indonesia telah siap dengan sistem ini?"
Sasaran utama sistem ini adalah upaya peningkatan mutu pelayanan sehingga pasien tidak akan bolak - balik ke PPK karena sakitnya. Namun, apa guna
kuratif tanpa upaya
promotif dan preventif ?
Bagaimanapun juga, dengan sistem kapitasi ini, semakin banyak pasien akan semakin merugikan PPK. Jadi, bisa dibayangkan apa yang akan dialami dokter dan PPK lain karena masyarakat Indonesia yang masih:
- rendah dalam derajat kesehatan sebanding dengan tingkat kesejahteraan dan kemiskinan di Indonesia
- buruk dalam pengontrolan penyakit - penyakit kronis, seperti DM dan hipertensi
- rendah dalam tingkat kesadaran akan kesehatan
- buruk dalam tingkat kepatuhan pasien terhadap larangan - larangan yang disampaikan dokter
Lantas, apa sebagai dokter kita harus
selalu mengawasi satu per satu pasien kita?
Mengingatkan lewat telepon setiap hari?
Mengingatkan minum obat?
Mengingatkan untuk olah raga?
Bagaimana jika peserta tanggungan kita mencapai 10000 orang?
Mari berpikir realistis! Secara pribadi saya setuju dengan konsep Kapitasi ini,..
Namun,..
Sistem ini
tidak akan bisa berjalan di Indonesia selama kesadaran masyarakat kita akan kesehatan masih rendah.
Jika dipaksakan, siapa yang akan diuntungkan oleh sistem ini?
Dokter?
Pasien?
atau,... justru pihak ketiga semacam
perusahaan Asuransi?
-tulisan ini bukanlah serangan terhadap pihak tertentu, namun kritikan terhadap sistem di pemerintahan kita, jangan hanya selalu mengatur kebijakan teoritis, tetapi lakukan yang aplikatif. Yang baik di sana belum tentu baik di sini. Pikirkan itu! Semoga Indonesia ku menjadi lebih baik-
referensi:
- Pembayaran Kapitasi (Hasbullah Thabrany)
- Source Book of Health Insurance Data, HIAA